KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM UUPA
I. PENDAHULUAN
Sesuai  dengan Undang-Undang no.5 tahun 1960 yaitu UUPA, dimana UUPA merupakan  undang-undang yang menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah Nasional  di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui pula UUPA mengakhiri kebinekaan  perangkat hukum yang mengatur dalam bidang pertanahan yang mana dalam  pengaplikasiannya masih di dasarkan pada hukum adat.
Selain  hukumnya UUPA juga menunifikasikan hak-hak penguasaan atas tanah  terutama hak-hak atas tanah yang di dalamnya masih banyak melahirkan  kontroversi maupun hak-hak jaminan atas tanah. Dewasa ini hukum adat  apabila kita melihat realita yang ada dalam perihal hak atas tanah dapat  memungkinkan di dalamnya adanya penguasaan atas tanah yang secara  individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus  mengandung unsur kebersamaan.
Hal  tersebut diatas seiring dengan rumusan konsepsi hukum adat yang  mempunyai sifat komunalistik religius. Dimana dengan adanya hal tersebut  menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang  keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan.  Begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.
Maka  dari itu, untuk lebih jelasnya penulis akan berusaha untuk  mengelaborasikan secara terperinci dan menjawab permasalahan tersebut  diatas dalam bentuk tulisan yang berjudul “Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA”.
II. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakan kedudukan hak ulayat dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia?
2. Apa saja yang termasuk dalam tanah ulayat tersebut?
2. Apa saja yang termasuk dalam tanah ulayat tersebut?
III. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Definisi  dari hak ulayat disini adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk  adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu  tanah tertentu. 
Dalam  pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat  yang teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan  masyarakat hukum adat geneologik atau keluarga, seperti suku.
Para  warga sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk  menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi  kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk  menguasai dan menggunakannya secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan  tanahnya dirumuskan dengan sifat individual.
Dalam  pada itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi,  semata-mata, di dasari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah  sebagian dari tanah bersama. Oleh karena itu dalam penggunaannya tidak  boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata-mata, melainkan  juga harus diingat akan kepentingan bersama, yaitu kepentingan kelompok,  maka sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa  yang disebut dengan unsur kebersamaan. 
Oleh  sebab itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik  dalam arti yuridis, akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka  dalam rangka hak ulayat dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang  dikuasai pribadi oleh para warga masyarakat hukum adat yang  bersangkutan.
b. Kedudukan Hak Ulayat dalam UUPA
Pada  dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan  tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu,  yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya.  Oleh karena itu, hak  ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya  adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka  tidak akan dihidupkan kembali.
Pelaksanaan tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut : “Pelaksanaan  hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan  nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak  bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang  lebih tinggi.  Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum  (Angka H/3) disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat  harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan  lebih luas". 
Oleh  sebab itu, pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, yaitu seakan-akan  anggota-anggota masyarakat iu sendirilah yang berhak atas tanah  wilayahnya itu, dan seakan hanya di peruntukan masyarakat hukum adat itu  sendiri. Maka sikap yang demikianlah yang oleh UUPA dianggap  bertentangan, hal ini sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal  1 dan 2. 
Dalam  UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus,  tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak  ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya.   Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses  alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam  masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E). 
c. Tanah-Tanah Ulayat
Tanah  ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia  suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang  merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi  kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. 
Disinilah  sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat  bersama dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah  bersama yang dalam hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat  masyarakat hukum adat, misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain  sebagainya. Tanah untuk pasar, penggembalaan, tanah bersama, dan  lain-lain yang pada intinya adalah demi keperluan bersama.
IV. KESIMPULAN 
Berdasarkan  hal tersebut di atas, maka sekiranya dapat kami gambarkan bahwasanya  hak ulayat dalam masyarakat hukum adat tersebut selain mengandung hak  kepunyaan bersama atas tanah-bersama para anggota atau warganya, yang  termasuk bidang hukum perdata, juga mengandung tugas, kewajiban  mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan peruntukan dan  penggunaannya yang termasuk bidang hukum publik.
Hak  bersama dalam masyarakat adat yang merupakan hak ulayat bukan hak milik  dalam arti yuridis, melainkan merupakan hak kepunyaan bersama yang itu  adalah kepentingan bersama.
_________o0o_________
_________o0o_________
DAFTAR PUSTAKA
Bushar, Muhammad, Prof. S.H, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha, Cet-IX, 1994
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan, Cet. 7, 1997
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Cet-VIII, 1989
Sutami, Siti, A. S.H, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : PT. Eresco, 1992
Soekanto, Prof. Dr, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1981
sumber : http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/kedudukan-hak-ulayat-dalam-uupa.html 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar